Syafabwi: Hukum Hubungan Badan Pasutri Malam Hari Raya ?

Wednesday, 15 July 2015

Hukum Hubungan Badan Pasutri Malam Hari Raya ?


Pernahkah kalian mendengar mitos atau beberapa orang mengatakan bahwa Hubungan intim (pasutri) pada malah hari raya itu dilarang ?? Simak penjelasan Ulama dibawah ini.

Ada yang pernah mengatakan bahwa bersetubuh pada malam hari raya Idul Fitri adalah dilarang. Penyataan ini sempat membuat sebagian orang bertanya-tanya, benarkah ada hadis atau aturan syariat tentang larangan tersebut? Apa alasannya?

Ulama menjelaskan : Alhamdulillah. Apa yang Anda telah dengar dari saudara tersebut adalah tidak benar. Bersetubuh pada malam dan siang hari raya Id adalah diizinkan, tidaklah haram kecuali pada siang dalam bulan Ramadan dan saat didalam ihram Haji dan Umrah, dan ketika wanita datang haid atau keluar darah setelah melahirkan (nifaas). Allah mengetahui yang sebaiknya.

Adapun jima pada hari-hari lain yg dinyatakan oleh saudari itu, tidaklah saya ketemukan dengan dalil yang sahih. Namun begitu tidak saya katakan ketika tidak saya temui, maka tidak ada akan dalil itu. Saya hanya menjawab pertanyaan saudari sejauh yang saya tahu. Jika saudari bertanya kepada yang lain, kemungkinan jawabannya berbeda. Tapi harus diingat agar diminta sekali nas dan dalil akan jawabannya. Kemudian memberitahukan kembali kepada saya dan insya Allah saya akan komentar.

Berbalik kepada persoalan saudari. 3 kondisi haram berjima yg diberikan di atas memiliki dalil yang jelas.

Yang pertama: Dalil haram berjima pada siang didalam bulan Ramadhan.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu, Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf alam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya ... "(Qs Al-Baqarah: 187).

Yang kedua: Haram bersetubuh ketika dalam ihram.

(Waktu untuk mengerjakan ibadah) haji adalah beberapa bulan yang telah ditentukan. Karena itu siapa yang telah mewajibkan dirinya (dengan niat mengerjakan) haji, maka tidak dapat mencampuri istri dan tidak dapat membuat maksiat dan tidak bisa bertengkar, dalam masa mengerjakan haji. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan adalah diketahui oleh Allah dan hendaklah kamu membawa bekal dengan cukupnya karena sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah memelihara diri (dari keaiban meminta sedekah) dan bertakwalah kepadaKu wahai orang-orang yang berakal (yang dapat memikir dan memahaminya) . [Surah Al-Baqarah-197]

Yang ketiga: Dalil haram berjima pada saat haid dan nifas.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Hadits menerangkan ayat di atas

"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) berarti tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya. "

Deskripsi hukum haram yang kedua:

1. Perempuan yang sedang dalam nifas adalah seperti hukum perempuan yang haidh di dalam masalah ini.

2. Menurut jumhur ulama tidak bisa (dilarang) menyetubuhi istri sampai setelah putus haidhnya dan mandi junub.

3. Sedangkan Hanafi, suami bisa menyetubuhi istrinya setelah darahnya putus, sekalipun belum mandi junub lagi.

4. Hukum istimta dengan istri yang sedang haidh

5. Tidak mengapa memeluk istri yang sedang haidh, menyentuh, mencium dsbnya, yaitu pada selain dari anggota di antara pusat dan lutut. Hal ini disepakati oleh semua ulama.


Wallahu a’lam bisshowab…

NB : Haram jika hubungan intim Bukan Pasutri (Pasangan Suami Istri)

semoga ada hikmahnya.

sumber : berkah2013.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, jangan lupa Like, Share, dan Komen

Ads Inside Post