Syafabwi: Hukum Mandi Besar (Junub)

Saturday 1 August 2015

Hukum Mandi Besar (Junub)



Mengapa kita diwajibkan mandi junub (besar)?. Ada sejumlah hal yang mengharuskan setiap mukmin untuk melakukan mandi besar, diantaranya karena telah melakukan hubungan sebadan (memasukkan kemaluan -hasyafah- ke dalam farji), keluar mani (ejakulasi), haid, dan nifas.


Dalil yang mengharuskan mandi besar karena melakukan hubungan sebadan (jimak) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda : “Bilamana dua yang dikhitan bertemu, maka mandi besar (hukumnya) wajib”


Fenomenanya ada yang berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya sehingga ia pun junub, lalu tidur malam tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Apakah seperti ini dibolehkan? Bolehkah seseorang tidur dalam keadaan junub tanpa mandi atau wudhu terlebih dahulu? Berikut ulasannya.


Ada hadits yang menyebutkan sebagai berikut,

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).


Keharusan mandi besar ini semata-mata hanya karena keluar air mani saja, sehingga oleh karenanya tidak wajib mandi besar karena keluar madzi atau wadi. Madzi adalah air (cairan) yang keluar karena rangsangan seksual. Sedangkan wadi yaitu cairan yang keluar saat kencing (buang air kecil). Ketetapan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali karramallahu wajhahu, bahwasanya ia berkata:


“Aku adalah seorang yang mudah keluar air madzi, sehingga di musim dingin pun aku tetap mandi besar sampai punggungku sakit karenanya. Kemudian aku mengadukan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau berkata: Jangan kau lakukan! Bilamana engkau mendapatkan air madzi, maka cucilah dzakarmu dan berwudhulah untuk shalat”

Singkatnya, keadaan orang yang junub sebelum tidur:
1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.
2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.
3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.

Niat Mandi Junub 




Cara Mandi Junub


Bilamana seseorang bermaksud hendak mandi besar dari junub, maka pertama-tama dia menyebut nama Allah (membaca basmalah) dan selanjutnya berturut-turut dia; niat bersuci dari hadats besar; mencuci kedua telapak tangannya tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat air; mencuci bagian yang terkena cairan; berwudlu seperti wudlu untuk shalat; memasukkan seluruh jari jemari ke dalam air; mengambil air dengannya dan menyiramkannya pada kepala sambil menjarangkan (menggaruk) pangkal rambut dan jenggot; mengambil air dengan kedua telapak tangan dan menyiramkam air ke seluruh tubuh; menggosok seluruh bagian badan yang bisa dijangkau oleh tangan dan berpindah tempat ; mencuci kedua kaki. Tata cara mandi besar ini berdasarkan gambaran yang dikemukakan oleh Aisyah dan Maimunah r.a. ketika keduanya mensifati mandi besar yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. dikemukakan: “Sesungguhnya Nabi saw 
Bilamana beliau bersuci dari hadats besar (janabah), pertama mencuci kedua tangannya, kemudian berwudlu seperti wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menjarangkan pangkal rambut kepala dengannya, kemudian menuangkan air pada kepalanya tiga kali yang diambil dengan merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada seluruh kulitnya”.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Maimunah r.a., dia berkata:
“Rasulullah saw. berwudlu seperti wudlu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya dan beliau mencuci farjinya serta mencuci bagian yang terkena cairan, kemudian beliau menyiramkan air pada badannya, kemudian menuju pada kedua kakinya lalu mencucinya. Ini adalah bersuci janabah”.
Yang termasuk sebagai fardlu dalam bersuci dari hadats besar adalah: Niat dan menyiram seluruh badan dengan air bersih. Sedang di luar kedua poin ini adalah sunat. Cara bersuci dari hadats besar bagi laki-laki dan perempuan adalah sama seperti gambaran di atas. Dan bersuci dari hadats besar boleh dilakukan dari air dalam bak, di bawah air terjun, dari air ledeng, boleh dilakukan di laut, di sungai, di sumur, dan sebagainya. Semua itu boleh dipilih selama memenuhi fardlu mandi besar, namun yang paling afdhal adalah yang bisa mencakup sunat-sunat mandi besar.


Wallahu `a’lam bi al-Shawwâb.

Sumber: Berbagai sumber

No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mengunjungi Blog saya, jangan lupa Like, Share, dan Komen

Ads Inside Post